semua itu tentang hidup. dimana semua akan berjalan seakan arahan dari diri .
melakukan hal yang membuat diri senyaman mungkin..
tidak
peduli apapun kata orang yang mengusik , karena perkataan orang itu
belum tentu bisa membuat kehidupan kita senyaman yang kita rasakan .
ad orang yang hanya iri akan kehidupan yang kita lakukan .
tentang
cinta .. bagaimana cinta itu berjalan berdampingan dengan masa depan .
cinta .. bagi saya penguat penyemangatan .. sayang penguat kesetiaan .
tak peduli dia siapa . dari mana atau apapun ...
yang aku tau ... diaa .. kekasiih yang sempurna dimata ku .. dengan segala kekurangannya yang selalu ku tutupi ...
Kamis, 21 November 2013
Rabu, 20 November 2013
pengaksesan internet memalui telphone genggam atau handphone
Perangkat Keras
Internet Akses
Jaringan koneksi internet melalui telphone genggam
atau handphone
Tentu Anda
mengenal handphone (HP) bukan? Apakah keungulan HP dibanding telepon rumah?
Tentu jawaban spontan karena sifat mobilitas HP yang dapat dioperasikan dengan
berpindah-pindah atau bergerak.Seiring perkembangan zaman,de3ngan mudahnya kita bisa
mengakses jaringan internet melalui handphone.kita tidak perlu lagi kewarnet
atau duduk tegap di depan komputer.denga menggunakan handphone saja kita bisa
bergerak bebas untuk menikmati chatingan atau browsingan
Keuntungan :
-
Sangat
mudah untuk berkomunikasi
-
Bisa
bergerak bebas tanpa harus duduk tegap didepan komputer
GAMBARAN UMUM SAMBUNGAN INTERNET
Saluran
Telepon atau TV Kabel atau Hand Phone (HP)
Menggunakan handphone. Dengan semakin maraknya penggunaan handphone di
Indonesia, Internet melalui handphone juga semakin marak. Hampir semua operator
selular di Indonesia memberikan akses Internet sebagai layanan tambahan di jaringan
selular mereka. Secara umum ada dua (2) teknologi, yaitu, GPRS dan 3G.
Saluran Telepon merupakan perangkat keras yang harus disediakan dalam
rangka akan membangun internet. Selain itu dapat digunakan pula handphone atau
telepon seluler yang menyediakan modem dalam alat tersebut sehingga
memungkinkan dihubungkan dengan kabel data untuk akses internet.
Dengan handpone atau saluran kabel dan modem dial up kita dapat melakukan akses
internet, misalnya melalui Telkomnet Instans tanpa harus mendaftar dulu.
Untuk jaringan internet lainnya
penggunaan modem dial up harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke ISP,
misalnya CBN dan Indoinstans. Menghubungkan komputer ke internet melalui
sambungan jaringan handphone. Dapat dihubungkan melalui
Bluetooth maupun usb cable data. Saat online jalur telepon juga
tidak terganggu. Bisa menggunakan jaringan GSM maupun CDMA. GSM dapat lebih cepat dengan teknologi 3G atau bahkan teknologi terbaru
high speed 3,5G. Sedangkan CDMA menggunakan teknologi CDMA 2000 1x hampir
setara dengan 3G. Perhitungan biaya hampir sama semua yaitu
menggunakan sistem perhitungan per kilobyte. Kecepatan mulai dari 64kb - 2mb
Jaringan GPRS
dalam mengakses internet kita menggunakan jaringan GPRS .Sistem komunikasi bergerak di antaranya karena adanya teknologi GPRS. Apakah GPRS itu? GPRS adalah kepanjangan dari General Packet Radio Service yaitu komunikasi data dan suara yang dilakukan dengan menggunakan gelombang radio. GPRS memiliki kemampuan untuk mengkomunikasikan data dan suara pada saat alat komunikasi bergerak (mobile).
Kebutuhan industri akan komunikasi bergerak menyebabkan GPRS menjadi salah satu teknologi komunikasi data yang banyak digunakan saat ini. GPRS mempunyai kecepatan transfer data yang cepat, mencapai 115 kbps, namun dalam praktiknya kecepatan transfer data GPRS masih 25-30 kbps. GPRS mentransfer data dengan sistem paket. Oleh karena itu sistem perhitungan tarif layanan GPRS bukan berdasar pada lamanya penggunaan, akan tetapi ditentukan oleh besanya data yang ditransfer. Teknologi GPRS memungkinkan Anda dapat mengakses internet dari mana saja, yang penting Anda memiliki sebuah komputer, atau telepon selular yang dilengkapi fasilitas GPRS dan SIM card yang menyediakan jasa layanan GPRS. Untuk mendapatkan koneksi internet secara mobile Anda harus melakukan setting tertentu pada telepon selular Anda. Hal ini cukup menyulitkan karena setiap merek handphone dan operator telepon selular mempunyai cara yang berbeda dalam mengaktifkan GPRS
Cara pengaksesan internet
mode WAP dari HP sebagai berikut:
1.pastikan layanan GPRS dr
HP telah aktif
2. pilih sistem tambahan
layanan akun data GPRS pilih akun , ubah
Misalnya kita menggunakan
kartu xl caranya adalah :
Xl
-
Nama
akun : xl GPRS
-
Nama
penguna :xlgprs
-
Kata
kunci : kosong
-
Jenis
otentikasi : normal , setelah kelar simpan atau save
Kembali
ke menu layanan pilih WAP , aturan , ubah profil , dan pilih profil tersebut ,
-
Nama
profil : XLGPRS
-
Akun
data : GPRS( XL-GPRS )
-
Jenis
hubungan : http masukan alamat proxy 202.152.240.050 port proxy8080
-
Nama
pengguna : xlgprs
-
Kata
kunci : proxl
Minggu, 03 November 2013
cyberchime
nama :gita elsa mardiahni
13512181
2pa02
Cyber crime
13512181
2pa02
Cyber crime
Pembobolanrekening bank via internet banking
Pada era saatinimanusiasemakinbergantungpadateknologiinternet.semuaaktivitasmanusiadapatdilakukanmelalui internet dankebnayakdarikitamenyukainyakarenasegiefesiensidanpraktis,hanyadenganlaptop,computeratau telephone genggamkitadapatmelakukanbanyakhaldalamsatu kali proses.seiringberkembangnyateknologi internet tersebutjugaberkembangteknologidalamhalkejahatan,yangdapatdilakukanmelaluiaksesinternet.beberapadiantaranyakejatahan;pornography , pembajakandvd , hacker account email dansebagainya, disinisayaakanmembahassalahsatucyber crime yang bias dibilangmembahayakan,karenadapatmengurassemuatabunganseseorang di bank,yaitupembobolan via internet banking.
Sebelummasuklebihlanjutmembahastopikini, sayaakanmenjabarkanapapengertiancyber crimeitusendiri.menurutandihamzahdalambukunya”aspekasperkpidana di bidang computer” (1989) menagrtika cybercrime sabagaikejahatndibidang computer yang secaraumumdapatdiartikansebagaipenggunaankomputersecaraillegal.cybercrimeadalahtindak criminal yang dilakukanmenggunakanteknologi computer sebagaialatkejahatanutama.
Cybercrime juga di devinisikansebagaiperbuatan yang melanggarhukumdenganmemanfaatkanteknologi computer yang berbasispadakecanggihanperkembanganteknologi internet, makadarisumberpengertian di ataspadadasarnyacybecrimemerupakantindakan criminal dankejahatanmelauiteknologikompterdan internet yang dapatmerugikanpihakkorban.
Yang sayaakanbahas,yaitupembobolanrekening bank via internet banking.
Biasanyakejahataniniterjadidenganmenggunakan modus WEBSITE palsu yang alamthampirmiripdengan website aslinyasebagaicontohnya “internet banking bank BCA” yang dapatdiaksesmelaluiwww.klikbca.com,pelakukejahatan cybercrime membuat website yang alamatnyahampirmiripseperti website asliny,contohnyawww.clikbca.com , www.klick.com , www.klickbac.comdansebagainya, apabilakitamengakses website tersebuttampilannyaakansamapersisseperti page yang aslinya,sehingga orang akanmengiramemangmasukke website asli bank BCA,halinibiasanyaditujukankepada orang yang salahmengetikketikanketikamengakseswibsite BCA dankurangberhatihati,sehingga page halamantersebutterbukamakaakandiperlihatkantampilan yang samapersisdenganaslinya,padasaatitu orang yang akanmemasukan account dan password yang akanterkirimkedata base pembuat website palsutersebutatausipelaku cybercrime, kemudiansipelakuakanmemasukanaccount dan password yang aslike website BCA yang aslinya,ketikamenjalankan account sipelakuakanmemindahaknsaldotabungankerekeningnyadenganmudahdansipemilikaslirekeningakankehilangantabungannya. Di dunianyatainisamaefeknyadengankerampokan.
Maka dapat diambil kesimpulan untuk berhati hati dalam melakukan aktifitas dengan internet agar tidak ceroboh karena ini adalah kejahatan yang memanfaatkan kecerobohan dan kelengahan sicalon korban .
UDANG UNDANG atau DASAR HUKUM yang mengatur pembobolan ATM
Sanksi kurungan 12 tahun penjara menanti para pelaku pembobolan rekening nasabah bank. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), selain kurungan 12 tahun penjara, pelaku juga bisa dijerat ancaman hukuman denda Rp12 miliar.
Menurut staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum, Edmon makarim pelaku pembobolan bisa dinilai melanggar pasal 30, 34, dan 36 UU ITE.
“Yang namanya pembobol jelas melakukan illegal akses, ibarat seorang maling rumah tentunya ia harus membobol, pintu, jendela dan baru masuk ke rumah. Sebab itu, lihat pasal 30 ayat 3, yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kimputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan." kata staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum, Edmon makarim saat dihubungi okezone, Kamis (21/1/2010).
Selain itu, pelaku pembobolan juga dikenai pasal 36 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Di sini jelas kerugiannya adalah eknomis,” tegas Edmon.
Untuk melihat sanksi apa yang dapat menjerat pelaku, digunakan pasal 52 di mana ancaman hukumannya dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).
Tapi, menurut Edmon, berhubung data yang dibobol merupakan data strategis, hukuman masih bisa ditambahkan dua per tiga sesuai dengan pasal 52 ayat 3.
Adapun pasal 52 ayat 3 tersebut berbunyi,:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 sampai dengan pasal 37 ditujukan terhadap komputer dan/atau Sistem elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing pasal ditambah dua pertiga" (srn)
cek this! ya buat lebih lanjut : Helmy Munandar
Menurut staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum, Edmon makarim pelaku pembobolan bisa dinilai melanggar pasal 30, 34, dan 36 UU ITE.
“Yang namanya pembobol jelas melakukan illegal akses, ibarat seorang maling rumah tentunya ia harus membobol, pintu, jendela dan baru masuk ke rumah. Sebab itu, lihat pasal 30 ayat 3, yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kimputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan." kata staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum, Edmon makarim saat dihubungi okezone, Kamis (21/1/2010).
Selain itu, pelaku pembobolan juga dikenai pasal 36 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Di sini jelas kerugiannya adalah eknomis,” tegas Edmon.
Untuk melihat sanksi apa yang dapat menjerat pelaku, digunakan pasal 52 di mana ancaman hukumannya dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).
Tapi, menurut Edmon, berhubung data yang dibobol merupakan data strategis, hukuman masih bisa ditambahkan dua per tiga sesuai dengan pasal 52 ayat 3.
Adapun pasal 52 ayat 3 tersebut berbunyi,:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 sampai dengan pasal 37 ditujukan terhadap komputer dan/atau Sistem elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing pasal ditambah dua pertiga" (srn)
cek this! ya buat lebih lanjut : Helmy Munandar
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)