nama :gita elsa mardiahni
13512181
2pa02
Cyber crime
13512181
2pa02
Cyber crime
Pembobolanrekening bank via internet banking
Pada era saatinimanusiasemakinbergantungpadateknologiinternet.semuaaktivitasmanusiadapatdilakukanmelalui internet dankebnayakdarikitamenyukainyakarenasegiefesiensidanpraktis,hanyadenganlaptop,computeratau telephone genggamkitadapatmelakukanbanyakhaldalamsatu kali proses.seiringberkembangnyateknologi internet tersebutjugaberkembangteknologidalamhalkejahatan,yangdapatdilakukanmelaluiaksesinternet.beberapadiantaranyakejatahan;pornography , pembajakandvd , hacker account email dansebagainya, disinisayaakanmembahassalahsatucyber crime yang bias dibilangmembahayakan,karenadapatmengurassemuatabunganseseorang di bank,yaitupembobolan via internet banking.
Sebelummasuklebihlanjutmembahastopikini, sayaakanmenjabarkanapapengertiancyber crimeitusendiri.menurutandihamzahdalambukunya”aspekasperkpidana di bidang computer” (1989) menagrtika cybercrime sabagaikejahatndibidang computer yang secaraumumdapatdiartikansebagaipenggunaankomputersecaraillegal.cybercrimeadalahtindak criminal yang dilakukanmenggunakanteknologi computer sebagaialatkejahatanutama.
Cybercrime juga di devinisikansebagaiperbuatan yang melanggarhukumdenganmemanfaatkanteknologi computer yang berbasispadakecanggihanperkembanganteknologi internet, makadarisumberpengertian di ataspadadasarnyacybecrimemerupakantindakan criminal dankejahatanmelauiteknologikompterdan internet yang dapatmerugikanpihakkorban.
Yang sayaakanbahas,yaitupembobolanrekening bank via internet banking.
Biasanyakejahataniniterjadidenganmenggunakan modus WEBSITE palsu yang alamthampirmiripdengan website aslinyasebagaicontohnya “internet banking bank BCA” yang dapatdiaksesmelaluiwww.klikbca.com,pelakukejahatan cybercrime membuat website yang alamatnyahampirmiripseperti website asliny,contohnyawww.clikbca.com , www.klick.com , www.klickbac.comdansebagainya, apabilakitamengakses website tersebuttampilannyaakansamapersisseperti page yang aslinya,sehingga orang akanmengiramemangmasukke website asli bank BCA,halinibiasanyaditujukankepada orang yang salahmengetikketikanketikamengakseswibsite BCA dankurangberhatihati,sehingga page halamantersebutterbukamakaakandiperlihatkantampilan yang samapersisdenganaslinya,padasaatitu orang yang akanmemasukan account dan password yang akanterkirimkedata base pembuat website palsutersebutatausipelaku cybercrime, kemudiansipelakuakanmemasukanaccount dan password yang aslike website BCA yang aslinya,ketikamenjalankan account sipelakuakanmemindahaknsaldotabungankerekeningnyadenganmudahdansipemilikaslirekeningakankehilangantabungannya. Di dunianyatainisamaefeknyadengankerampokan.
Maka dapat diambil kesimpulan untuk berhati hati dalam melakukan aktifitas dengan internet agar tidak ceroboh karena ini adalah kejahatan yang memanfaatkan kecerobohan dan kelengahan sicalon korban .
UDANG UNDANG atau DASAR HUKUM yang mengatur pembobolan ATM
Sanksi kurungan 12 tahun penjara menanti para pelaku pembobolan rekening nasabah bank. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), selain kurungan 12 tahun penjara, pelaku juga bisa dijerat ancaman hukuman denda Rp12 miliar.
Menurut staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum, Edmon makarim pelaku pembobolan bisa dinilai melanggar pasal 30, 34, dan 36 UU ITE.
“Yang namanya pembobol jelas melakukan illegal akses, ibarat seorang maling rumah tentunya ia harus membobol, pintu, jendela dan baru masuk ke rumah. Sebab itu, lihat pasal 30 ayat 3, yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kimputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan." kata staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum, Edmon makarim saat dihubungi okezone, Kamis (21/1/2010).
Selain itu, pelaku pembobolan juga dikenai pasal 36 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Di sini jelas kerugiannya adalah eknomis,” tegas Edmon.
Untuk melihat sanksi apa yang dapat menjerat pelaku, digunakan pasal 52 di mana ancaman hukumannya dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).
Tapi, menurut Edmon, berhubung data yang dibobol merupakan data strategis, hukuman masih bisa ditambahkan dua per tiga sesuai dengan pasal 52 ayat 3.
Adapun pasal 52 ayat 3 tersebut berbunyi,:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 sampai dengan pasal 37 ditujukan terhadap komputer dan/atau Sistem elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing pasal ditambah dua pertiga" (srn)
cek this! ya buat lebih lanjut : Helmy Munandar
Menurut staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum, Edmon makarim pelaku pembobolan bisa dinilai melanggar pasal 30, 34, dan 36 UU ITE.
“Yang namanya pembobol jelas melakukan illegal akses, ibarat seorang maling rumah tentunya ia harus membobol, pintu, jendela dan baru masuk ke rumah. Sebab itu, lihat pasal 30 ayat 3, yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kimputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan." kata staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum, Edmon makarim saat dihubungi okezone, Kamis (21/1/2010).
Selain itu, pelaku pembobolan juga dikenai pasal 36 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Di sini jelas kerugiannya adalah eknomis,” tegas Edmon.
Untuk melihat sanksi apa yang dapat menjerat pelaku, digunakan pasal 52 di mana ancaman hukumannya dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).
Tapi, menurut Edmon, berhubung data yang dibobol merupakan data strategis, hukuman masih bisa ditambahkan dua per tiga sesuai dengan pasal 52 ayat 3.
Adapun pasal 52 ayat 3 tersebut berbunyi,:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 sampai dengan pasal 37 ditujukan terhadap komputer dan/atau Sistem elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing pasal ditambah dua pertiga" (srn)
cek this! ya buat lebih lanjut : Helmy Munandar
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar